Kepala
Desa Saribakti Irwan Iskandar, Dan BPD telah malaksanakan Musyawarah
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Desa Saribakti Tahun 2026, yang di laksanakan
Pada tanggal 29 juni 2025, yang dihadiri langsung oleh Pendamping Lokal Desa, Mw. Guntur, Tim Peyusun RKPDes yang
di ketuai oleh Idang Suhendar. Sebagai Sekretaris Desa,dan Kaur Perencnanaan Jajang
Pipit langsung Tancab Gas

pada ahirbulan juli ini telah melaksanakan Pencermatan ulang RPJM Desa dan penyelarasan, sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri 114 Tahun 2014 dan Peraturan
Mentri Desa 21 Tahun 2020, salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh Tim
penyusun RKP Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan
Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota.
- Tim
penyusun RKP Desa mencermati Skala Prioritas Usulan Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana
tercantum dalam dokumen RPJM Desa;
- Tim
Penyusun RKP Desa melaksanakan Pencermatan Ulang RPJM Desa yaitu untuk
mencermati rencana kegiatan prioritas tahun berjalan dan untuk tahun
berikutnya yang ada di RPJM Desa, serta mencermati kesesuaian arah
kebijakan umum RPJM Desa dengan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa.
- Hasil
(output) pencermatan Ulang RPJM Desa adalah:
a. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berjalan yang belum
terealisasi
b. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berikutnya;
c. Daftar prioritas program/kegiatan RPJM Desa yang mendukungpencapaian
SDGs Desa
d. Daftar rencana kerja sama antar desa
e. Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
- Hasil
pencermatan ulang RPJM Desa menjadi dasar bagi Tim
Penyusun RKPDesa dalam menyusun Rancangan RKPDesa.
Pencermatan
dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa terdiri dari
Pencermatan dan Penyelarasan Pembiayaan Pembangunan yang Masuk Desa dan
Pencermatan dan Penyelarasan Kegiatan Pembangunan yang Masuk Desa.
Hasil
Pencermatan dituangkan dalam format Pagu Indikatif Desa.
- Tim
Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan tehadap kegiatan
pembangunan yang masuk desa. Dalam penyelarasan penyusunanRKP Desa, Tim
Penyusun RKPDesa melakukan:
- Pengkajian
rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota
- Pengkajian
rencana program dan kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya pelaksanaan
program sektoral yang masuk ke desa yang diselaraskan dengan Kewenangan
Desa
- Mempertimbangkan
aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten/Kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.
- Hasil
penyelarasan dituangkan dalam format Pembangunan Yang Masuk KeDesa.
- Berdasarkan
hasil pencermatan dan penyelarasan, Tim Penyusun RKPDesa Menyusun Rancangan
RKP Desa.
- Pemerintah
Daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang
program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa melalui penerbitan dokumen
yang sah.