Logo

Desa Saribakti

Kabupaten Garut

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Pencermatan dan Penyelarasan RPJM Desa ACuan Awal dalam Penyususnan RKP Desa Yang terencana

Pencermatan dan Penyelarasan RPJM Desa ACuan Awal dalam Penyususnan RKP Desa Yang terencana

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 183 kali

Pencermatan dan Penyelarasan RPJM Desa ACuan Awal dalam Penyususnan RKP Desa Yang terencana

Kepala Desa Saribakti Irwan Iskandar, Dan BPD telah malaksanakan Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Desa Saribakti Tahun 2026, yang di laksanakan Pada tanggal 29 juni 2025, yang dihadiri langsung oleh Pendamping  Lokal Desa, Mw. Guntur, Tim Peyusun RKPDes yang di ketuai oleh Idang Suhendar. Sebagai Sekretaris Desa,dan Kaur Perencnanaan Jajang Pipit langsung Tancab Gas


pada ahirbulan juli ini telah melaksanakan Pencermatan ulang RPJM Desa dan penyelarasan,  sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri 114 Tahun 2014 dan Peraturan Mentri Desa  21 Tahun 2020, salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh Tim penyusun RKP Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota.

  1. Tim penyusun RKP Desa mencermati Skala Prioritas Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa;
  2. Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan Pencermatan Ulang RPJM Desa yaitu untuk mencermati rencana kegiatan prioritas tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya yang ada di RPJM Desa, serta mencermati kesesuaian arah kebijakan umum RPJM Desa dengan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa.
  3. Hasil (output) pencermatan Ulang RPJM Desa adalah:
    a. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berjalan yang belum terealisasi
    b. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berikutnya;
    c. Daftar prioritas program/kegiatan RPJM Desa yang mendukungpencapaian SDGs Desa
    d. Daftar rencana kerja sama antar desa
    e. Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
  4. Hasil pencermatan ulang RPJM Desa menjadi dasar bagi Tim
    Penyusun RKPDesa dalam menyusun Rancangan RKPDesa.

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa terdiri dari Pencermatan dan Penyelarasan Pembiayaan Pembangunan yang Masuk Desa dan Pencermatan dan Penyelarasan Kegiatan Pembangunan yang Masuk Desa.

Hasil Pencermatan dituangkan dalam format Pagu Indikatif Desa.

  1. Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan tehadap kegiatan pembangunan yang masuk desa. Dalam penyelarasan penyusunanRKP Desa, Tim Penyusun RKPDesa melakukan:
  2. Pengkajian rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota
  3. Pengkajian rencana program dan kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke desa yang diselaraskan dengan Kewenangan Desa
  4. Mempertimbangkan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.

  1. Hasil penyelarasan dituangkan dalam format Pembangunan Yang Masuk KeDesa.
  2. Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan, Tim Penyusun RKPDesa Menyusun Rancangan RKP Desa.
  3. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa melalui penerbitan dokumen yang sah.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Saribakti

Kecamatan Peundeuy

Kabupaten Garut

Provinsi Jawa Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia